Berita Trenggalek

Polisi Bekuk 2 Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak di Trenggalek yang Cekoki Korban Sebelum Beraksi

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Tersangka pencabulan ditunjukkan polisi saat ungkap kasus di Polres Trenggalek, Senin (29/8/2022).

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Tiga pemuda jadi tersangka kasus pencabulan anak di kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Ketiga tersangka, yakni BAM (19), BAN (18), dan AP (18).

BAM merupakan warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Sementara BAN dan AP adalah warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

BAM dan BAN telah diringkus polisi Trenggalek. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres.

Sedangkan AP saat ini masih buron. 

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino menjelaskan, korban pencabulan itu adalah seorang anak di bawah umur asal Trenggalek, berusia 15 tahun.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari pertemuan di Alun-Alun Ponorogo, Kamis (7/7/2022) malam.

Saat itu, kata Alith, korban secara kebetulan bertemu dengan para tersangka. Kebetulan, salah satu tersangka adalah kawan lama korban.

"Korban kemudian diajak untuk pergi ke Pantai Konang di Kecamatan Panggul," kata Alith, dalam ungkap kasus, Senin (29/8/2022).

Di sana, lanjut Alith, para tersangka menggelar pesta minuman keras.

"Korban juga dipaksa untuk minum [minuman keras]. Kalau bahasa lokalnya 'dicekoki'," sambung Alith.

Korban pun mabuk. Saat itulah ulah jahat para tersangka dilakukan. Ketiganya mencabuli korban.

Kasus itu terendus beberapa hari kemudian. Korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada salah seorang guru silatnya.

Sang guru kemudian menyampaikan cerita itu ke orang tua korban.

Halaman
12