Jika memang rekomendasi dari Inspektorat memang pemecatan, Kades bisa melaksanakannya.
Sebab hak pemecatan sepenuhnya ada di tangan kepala desa.
Kepala Desa Karanganom, Sukar, mengakui sudah menerima rekomendasi dari Inspektorat.
Namun Sukar tidak enggan menjelaskan lebih detail terkait rekomendasi itu.
"Benar sudah (menerima rekomendasi). Ini masih saya pelajari," terang Sukar lewat Whatsapp.
Kasus ini bermula dari kedatangan dua perempuan ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.
Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut ternyata sudah nikah siri dengan Wahyu.
Sedangkan perempuan satunya seorang gur MTs asal Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir.
Kemunculan dua perempuan ini membuka kedok Wahyu selama ini.
Padahal dia hanyalah Modin, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.
Waktu kerap menggunakan motor dinas sang istri untuk tebar pesona ke dua perempuan ini.
Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini.
Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid, karena dinilai tidak layak.
Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur.
Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.