Berita Tulungagung

Bupati Tulungagung Imbau Kades Karanganom Memecat Modin yang Diduga Selingkuh Dengan 2 Wanita

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mediasi warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman yang menuntut mundur Kaur Kesra, Wahyu Hadi Santoso, karena diduga selingkuh.

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Kajian terkait masalah dugaan perselingkuhan Kasi Pelayanan (dulu Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman telah selesai dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya warga beramai-ramai menuntut mundur Modin Karanganom, Wahyu Hadi Santoso karena diduga berselingkuh dengan dua perempuan sekaligus. 

Hasil kajian ini telah diserahkan ke Bupati Tulungagung dan Kepala Desa Karanganom.

Pihak inspektorat enggan memaparkan hasil kajian ini kepada media.

Baca juga: Banting Keranjang Minuman, Warga Desak Kaur Kesra Karanganom Mundur Karena Diduga Selingkuh

Namun informasi yang didapat media, Inspektorat merekomendasi pencopotan Modin Karanganom. 

Hal ini tidak dibantah oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

"Hasil evaluasi memang tergolong pelanggaran berat. Hasil kajian semua pihak memang seperti itu (pencopotan)," terang Maryoto.

Menurut Bupati, saat kasus ini memanas pihaknya sudah meminta agar Modin Karanganom ditertibkan.

Sebab jika masyarakat sudah tidak menghendakinya menjabat, maka bisa menjadi ramai. 

Solusi yang mungkin dilakukan adalah dengan menurunkan posisinya, tidak jadi Modin lagi.

"Jadikan dia staf biasa dulu, jangan jadi Kaur  lagi. Harus ada tindakan dari desa," sambung Maryoto. 

Lanjutnya, penurunan posisi ini sebuah langkah yang mungkin dilakukan segera.

Jika seorang perangkat desa sudah lama menjabat, cara ini menjadi sanksi moral yang berat.

Meski demikian bupati menilai, akan lebih baik jika Modin Karanganom mengundurkan diri dengan sukarela. 

"Jika ada inisiatif mundur, monggo saja. Jangan pegang jabatan, nanti jadi ramai," tegasnya.

Jika memang rekomendasi dari Inspektorat memang pemecatan, Kades bisa melaksanakannya.

Sebab hak pemecatan sepenuhnya ada di tangan kepala desa.

Kepala Desa Karanganom, Sukar, mengakui sudah menerima rekomendasi dari Inspektorat. 

Namun Sukar tidak enggan menjelaskan lebih detail terkait rekomendasi itu. 

"Benar sudah (menerima rekomendasi). Ini masih saya pelajari," terang Sukar lewat Whatsapp. 

Kasus ini bermula dari kedatangan dua perempuan ke Kantor Desa Karanganom, sebelum lebaran 2022 lalu.

Mereka mencari Wahyu yang disebut sebagai pegawai Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. 

Satu perempuan dari Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut ternyata sudah nikah siri dengan Wahyu.

Sedangkan perempuan satunya seorang gur MTs asal Desa Bethak, Kecamatan Kalidawir.

Kemunculan dua perempuan ini membuka kedok Wahyu selama ini.

Padahal dia hanyalah Modin, sementara yang menjadi pegawai Dinas PUPR adalah istrinya.

Waktu kerap menggunakan motor dinas sang istri untuk tebar pesona ke dua perempuan ini.

Warga pun beramai-ramai unjuk rasa ke kantor desa, menuntut pencopotan ayah satu anak ini.

Mereka juga mencopot Wahyu dari takmir masjid, karena dinilai tidak layak. 

Namun Wahyu melakukan perlawanan dan menolak mundur. 

Kasusnya lalu bergulir di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.