"Bahwa dengan mengingat perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata dia.
Kedelapan, perbuatan Priyanto dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar.
Kesembilan, pembunuhan yang dilakukan Priyanto dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kesepuluh, pembunuhan dilakukan oleh Priyanto ditujukan kepada korban Handi Saputra yang tidak berdaya dan tidak berdosa dan bukan musuh TNI.
"Dan seharusnya terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat bukan malah membunuhnya dan membuangnya ke sungai," kata dia.
Selain itu, Faridah juga menjelaskan dua hal yang meringankan Priyanto.
Pertama, Priyanto telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin.
"Kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Faridah.
Keluarga Korban Mengaku Sangat Puas dengan Putusan Hakim
Ibunda Salsabila atau ibu korban mengaku puas dengan hal tersebut, namun ia memiliki harapan lain.
Suryati (42), ibu dari Salsabila, korban tabrakan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku puas dengan vonis seumur hidup yang diberikan hakim kepada Kolonel Priyanto.
Ia mengikuti betul perkembangan kasus tersebut. Vonis yang ditetapkan pada hari ini pun tak luput dari pantauannya.
"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati kepada Kompas.com, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).
Kendati puas dengan vonis tersebut, Suryati masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku.
Setidaknya, kata dia, ada kalimat "maaf" yang terucap dari pelaku atau dari keluarganya.