Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Terungkap 10 'Dosa' Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).  

TRIBUNMATARAMAN.com - Terungkap 10 dosa besar yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto sehingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui jika Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).

Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Kolonel Priyanto divonis bui seumur hidup (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.

Faridah juga menjabarkan 10 hal terkait aspek kepentingan militer, aspek keadilan masyarakat, sikap batin pelaku, dan sasaran tindak pidana.

Pertama, Priyanto dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat Kolonel dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kedua, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuannya di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Faridah.

Keempat, Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Kelima, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

Keenam, perbuatan Priyanto merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Halaman
123