Demi Konten, YouTuber Tantang Maut Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, KAI Bereaksi

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pemuda sembunyi di kolong rel kereta

Diketahui, larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Lebih lanjut, Jono mengatakan ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," jelasnya.

Terakhir, PT KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian dan menjaga keselamatan bersama.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral YouTuber Buat Konten Sembunyi di Bawah Rel saat Kereta Melintas, Ini Tanggapan KAI,

Baca juga: KRONOLOGI Tiga Warga Ngawi Terperosok ke Dalam Septic Tank, Satu Orang Dinyatakan Tewas