Sidang Mutilasi di Kediri

JPU Beberkan Alasan Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa mutilasi di Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan 'mutilasi koper merah' di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Tidak ada (hal yang meringankan). Semua fakta menunjukkan hal-hal yang memberatkan," papar Ichwan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya tetap akan melakukan pembelaan.

Ia menilai tuntutan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak tepat.

"Kami menghormati tuntutan jaksa, tetapi menilai tindakan terdakwa bukanlah terencana, melainkan spontan," ucapnya.

Apriliawan menegaskan bahwa pledoi atau pembelaan akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembelaan pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.

Sidang itu menjadi kesempatan bagi kuasa hukum untuk menanggapi seluruh poin tuntutan jaksa.


(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved