Sidang Mutilasi di Kediri
JPU Beberkan Alasan Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa mutilasi di Kediri
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
"Tidak ada (hal yang meringankan). Semua fakta menunjukkan hal-hal yang memberatkan," papar Ichwan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya tetap akan melakukan pembelaan.
Ia menilai tuntutan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tidak tepat.
"Kami menghormati tuntutan jaksa, tetapi menilai tindakan terdakwa bukanlah terencana, melainkan spontan," ucapnya.
Apriliawan menegaskan bahwa pledoi atau pembelaan akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembelaan pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.
Sidang itu menjadi kesempatan bagi kuasa hukum untuk menanggapi seluruh poin tuntutan jaksa.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Sidang Mutilasi di Kediri
terdakwa Rohmad Tri Hartanto
Sidang kasus mutilasi
Mutilasi koper merah
dituntut hukuman mati
tuntutan mati
Pengadilan Negeri Kota Kediri
tribunmataraman.com
mutilasi
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mutilasi di Kediri Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Mutilasi Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Kota Kediri |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Masih Tunggu Petunjuk Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.