KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam

Belasan Korban Tak Masuk Manifes KMP Tunu Pratama Jaya, Keluarga Tuntut Pengakuan

Keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya masih terus berjuang mencari kepastian, terutama keluarga korban hilang dan tak masuk manifes

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Aflahul Abidin
HEARING: Perwakilan keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya yang masih hilang dan tak masuk dalam daftar manifes hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi, Selasa (19/8/2025) petang. Mereka menuntut pengakuan atas korban. 

Dari jumlah tersebut, 16 korban masih belum ditemukan hingga kini. Mayoritas dari mereka tak masuk dalam daftar manifes karena menyebrang sebagai penumpang.

"Data kami lengkap karena setiap unit travel yang berangkat selalu melapor ke kantor masing-masing. Jadi, dari paguyuban travel yang membawahi travel Banyuwangi, kami punya data-data itu. Dari situ kami tahu jumlah kendaraan, nomor polisi, jumlah penumpang, dan siapa saja yang ikut naik KMP Tunu Pratama Jaya," kata dia.

Ia mengatakan, perjuangan para keluarga korban hilang untuk mendapat pengakuan dan haknya sudah berjalan panjang.

Selama ini, mereka merasa dilempar-lempar oleh pihak terkait ketika meminta kepastian soal nasib keluarga korban yang hilang.

"Awalnya pihak-pihak terkait saling melempar tanggung jawab," kata dia.

Dalam pertemuan di DPRD tersebut, ia menyebut mulai ada titik terang. Perwakilan pihak terkait yang hadir disebut menyanggupi untuk mengakui para korban hilang dan tak teracantum dalam manifes.

"Alhamdulillah, yang selama ini diharapkan oleh keluarga korban akhirnya bisa mulai terjawab. Santunan dari Jasa Raharja yang sekian puluh hari mereka tunggu akhirnya disanggupi untuk segera dikeluarkan," katanya.

Baca juga: Rini Kartini, Berakar dari Kesederhanaan Sukses di Dunia Broadcasting dan Akademik

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi Hari Kurniawan menjelaskan, pihaknya memastikan santunan kepada para korban hilang dan tak masuk dalam daftar manifes bisa diberikan.

Syaratnya, harus ada surat keterangan yang ditandatangani oleh ASDP, KSOP, dan perusahaan kapal.

Sayangnya hingga kini, surat tersebut tak pernah diterima oleh Jasa Raharja. Sehingga, klaim asuransi belum dapat dicairkan.

"Ketika ada surat itu, semua tandantagan atas nama-nama korban itu, pasti akan kami bayarkan," kata Hari.

 

(Aflahul Abidin/TribunMataraman.com) 

Editor : Sri Wahyunik

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved