Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Polres Nganjuk Ringkus 53 Tersangka dari 35 Kasus Kriminal dan Narkoba Selama Juli 2025

Selama Juli 2025, Polres Nganjuk Sukses Ringkus 53 Tersangka, Terdiri Dari 35 Kasus yang Beragam, Simak Selengkapnya dalam Artikel Ini

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Danendra Kusuma
UNGKAP KASUS : Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso bersama jajaran menunjukkan barang bukti 35 kasus saat rilis, Senin (11/8/2025). Dari jumlah itu, polisi mengamankan 53 tersangka. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk berhasil mengungkap 35 kasus tindak kriminal dan narkoba selama Juli 2025, dengan total 53 tersangka yang diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut terlaksana selama periode Juli 2025.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan puluhan tersangka itu diamankan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Rinciannya, Satreskrim menangani 16 kasus dengan 31 tersangka. Sedangkan Satresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka. 

Kasus yang menyandung tersangka, meliputi persetubuhan, penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan, pencurian motor, sabu, dan obat keras berbahaya. 

Baca juga: HIM 2025 di Tulungagung: OJK Kediri Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Wujudkan Indonesia Emas

"Hal ini hasil kerja kolektif seluruh personel Polres Nganjuk. Mulai tingkat Satuan Reserse Polres maupun Polsek jajaran," katanya, saat rilis ungkap kasus tindak kriminal dan narkoba, Senin (11/8/2025). 

Henri menyebut, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti tiga mata dadu, tiga unit ponsel, kertas beberan, pakaian korban pada kasus tertentu, empat unit motor, dan uang Rp 4.239.000.

Lalu, mengamankan 71,95 gram sabu, 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil koplo, uang tunai Rp 2,52 juta, 10 unit sepeda motor, dan 20 unit ponsel. 

"Sejumlah kasus menonjol yang diungkap di antaranya, penyekapan pegawai koperasi oleh dua tersangka berinisial AP dan LS di Nganjuk selama delapan hari. Ada pula upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan modus mencampurkan obat terlarang ke perkedel," paparnya.

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan.

Seperti melalui hotline 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres di 081151110110.

"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait potensi tindak pidana," jelasnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved