Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Tega Aniaya Kekasih Pakai Asbak dan Bata, Kakek di Nganjuk Ditangkap Polisi

Kakek Di Nganjuk Aniaya Kekasihnya Pakai Asbak dan Pecahan Bata, Gegara Minta Bayaran Jadi Pemandu Lagu

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Polres Nganjuk
SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diringkus personel Polres Nganjuk, Senin (4/8/2025). Ia diringkus lantaran tega menganiaya kekasihnya pakai asbak dan pecahan bata. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Seorang pria lanjut usia berinisial SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya kekasihnya sendiri.

Aksi kekerasan itu dilakukan SJ dengan menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban BS (51) mendatangi warung karaoke milik SJ. Di sana, SJ meminta BS untuk menemani temannya bernyanyi.

“Korban menyanggupi dan menemani teman pelaku bernyanyi selama beberapa jam,” ujar Kapolres, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Mas Dhito Luncurkan Gercep Sahaja: Warga Kediri Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Cuma di Desa

Namun, setelah acara karaoke selesai, BS meminta komisi kepada teman SJ karena merasa telah memberikan jasa sebagai pemandu lagu. Permintaan itu rupanya membuat SJ tersinggung.

Pelaku yang merasa jamuan untuk temannya harusnya tanpa biaya tambahan, langsung naik pitam setelah mendengar kabar tersebut. Ia mendatangi rumah BS dan melampiaskan amarahnya dengan cara yang brutal.

“Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban,” lanjut Kapolres.

Kapolsek Warujayeng, AKP Lilik Suharyono, menambahkan bahwa SJ memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata. Akibatnya, BS mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa asbak kayu serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan meminta visum terhadap korban.

“Pelaku kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” terang AKP Lilik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved