Korupsi Dam Kali Bentak

Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Pengganti Uang Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Kakak kandung mantan bupati Blitar yang jadi tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar ke kejaksaan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
PENGGANTI KERUGIAN NEGARA: Penyidik Kejari Kabupaten Blitar menunjukkan titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, MM, Senin (23/6/2025). MM merupakan anggota TP2ID Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, MM, Senin (23/6/2025). 

MM merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. 

"Kami menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka, MM, sebesar Rp 1,1 miliar. Titipan pengganti uang kerugian negara diserahkan oleh kuasa hukum MM," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Ditahan Kejaksaan

Titip pengganti uang kerugian negara dari MM yang diterima Kejari Kabupaten Blitar berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Sebelum menyimpannya, penyidik Kejari Kabupaten Blitar menghitung kembali titipan pengganti uang kerugian negara. 

"Tersangka MM memiliki itikad baik untuk menitipkan pengganti uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya. 

Dikatakannya, nilai titipan pengganti uang kerugian negara itu sesuai dengan dugaan aliran uang yang diterima MM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yaitu, Rp 1,1 miliar. 

Sedangkan nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar. 

"Kami berharap, tersangka lain dalam kasus ini juga punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Dengan begitu kerugian negara bisa dipulihkan," katanya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari tersangka BS. 

BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.

Dalam kasus itu, sampai saat ini, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka. 

Kelima tersangka, yaitu, MM, selaku anggota TP2ID Kabupaten Blitar. Lalu MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersngka 11 Maret 2025.

MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved