Korupsi Dam Kali Bentak
Kejari Tetapkan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Blitar Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Tersangka baru ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, DC (Dicky Cobandono).
Penetapan tersangka DC merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo yang dilaksanakan DPUPR Kabupaten pada tahun anggaran 2023.
Nilai kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar.
DC sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkab Blitar sejak Maret 2025.
"Pada hari ini, kami, Kejari Kabupaten Blitar menyampaikan penetapan tersangka DC pada perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak pada DPUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023," kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, Kamis (18/9/2025).
Zulkarnaen mengatakan, DC yang merupakan mantan kepala DPUPR Kabupaten Blitar, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis (18/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga petang.
Dalam kasus itu, DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
"DC ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Setelah kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka, DC beritikad baik langsung memenuhi panggilan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Mas Ipin Geram, Rombongan UGM Gandeng Pihak Swasta Eksplorasi Emas Trenggalek
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari melakukan penahanan terhadap DC selama 20 hari ke depan.
"Pemeriksaan ini bagian pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Kelima tersangka, yaitu, MM, selaku anggota TP2ID Kabupaten Blitar. Lalu MB, direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK.
Saat ini, kelima tersangka yang ditetapkan lebih dulu sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.