Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Tangkap 2 Warga Banyu Urip Surabaya yang Viral Karena Mencuri Motor

Polres Trenggalek menangkap 2 warga Banyu Urip, Sawahan, kota Surabaya, yang viral karena mencuri motor di kelurahan Kelutan, Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Keduanya merupakan warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AG 3157 YBW milik Niken Ayu Puspitasari (23), seorang karyawan toko fotokopi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Rabu (28/5/2025) lalu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diamankan adalah Arifin (32) alias "Kucing", warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. 

Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen.

Sama seperti di Trenggalek, di dua lokasi tersebut ia juga mencuri sebuah sepeda motor.

Sementara pelaku kedua adalah Darmawan (52) alias "Dargombes", yang juga warga Sawahan, Surabaya, dan memiliki riwayat kejahatan serupa.

"Keduanya kami tangkap pada 19 Juni 2025 di kamar kos wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Senin (23/6/2025).

Sepeda motor tersebut sempat dijual, namun setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Kejadian pencurian sendiri terjadi pada pukul 21.20 WIB, di depan toko fotokopi Nias 2. 

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat mondar-mandir memantau situasi sebelum akhirnya membawa kabur motor korban yang kuncinya masih menancap.

"Tidak butuh waktu yang lama, kedua pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.

Maliki menambahkan, di Kabupaten Trenggalek hanya ada satu Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun demikian tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di daerah lain.

“Kami masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan Polres lainnya," imbuhnya.

Kedua pelaku sengaja berkeliling ke sejumlah daerah termasuk Trenggalek untu mencari target atau sasaran pencurian dengan memanfaatkan kelemahan calon korban 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved