Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kolam Renang Tirta Jwalita Akan Dibuka Kembali Pasca Tutup 2 Tahun Usai Dikelola Pihak Ketiga

Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana mengoperasikan kembali Kolam Renang Tirta Jwalita usai dikelola oleh pihak ketiga

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra/TribunMataraman
Kolam Renang Tirta Jwalita di Komplek Stadion Menak Sopal, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/6/2025). Kolam Renang Tirta Jwalita akan dibuka kembali dengan pengelolaan oleh pihak ketiga. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana mengoperasikan kembali Kolam Renang Tirta Jwalita, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Jika sebelumnya operasional kolam renang di bawah pengelolaan Disparbud, kali ini akan dipegang oleh pihak ketiga atau swasta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Sunyoto mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki oleh Pemkab Trenggalek.

"Sampai hari ini untuk kolam renang Tirta Juarita prosesnya masih dalam appraisal yang dilakukan oleh Bakeuda (Badan Keuangan Daerah)," kata Sunyoto, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Daftar Lengkap Ruas Jalan Ditutup saat Selamatan Akbar Haul ke-55 Bung Karno di Kota Blitar

Dengan appraisal tersebut Pemkab Trenggalek mempunyai patokan harga yang akan digunakan dalam proses tawar menawar dengan pihak ketiga.

Hingga saat ini, sudah ada tiga kandidat yang berminat untuk mengelola kolam renang yang berada di area Stadion Menak Sopal tersebut.

"Kalau kita sudah tahu angkanya (dari hasil appraisal) maka akan kita lakukan pemilihan siapa dari kemarin yang sudah mendaftarkan, kita teliti kemudian kita pilih kita salah satu," lanjutnya.

Tiga kandidat yang mendaftar tersebut, ada yang berasal dari Kabupaten Trenggalek dan ada juga yang dari luar daerah.

Menurut Sunyoto, tidak menutup kemungkinan masih akan ada lagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola kolam renang yang berlokasi di tengah kecamatan kota itu.

"Kita nanti seleksi secara objektif untuk menentukan siapa yang akan dipilih," tegasnya.

Dari pengelolaan pihak ketiga tersebut, Pemkab Trenggalek akan mendapatkan keuntungan dari biaya sewa kolam renang oleh pihak swasta.

Sunyoto tidak ingin langsung menggunakan profit sharing karena ia ingin pihak pengelola juga mendapatkan untung yang sepadan dengan modal yang sudah dikeluarkan pada tahun-tahun pertama beroperasi.

"Sementara kita sewakan saja dan nanti apabila merasa diuntungkan mereka tentu akan memperpanjang (sewa)," lanjutnya.

Sunyoto sendiri meyakini, dengan skema tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan Pemda akan lebih besar daripada mengelola sendiri.

Salah satu faktornya adalah biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak ketiga lebih kecil dibandingkan yang dikeluarkan Disparbud terutama dalam gaji karyawan atau pegawai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved