Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Seperti Aceh Dengan Sumut, Pemkab Trenggalek Juga Rebutan Pulau Dengan Tulungagung

Sama halnya seperti Aceh dan Sumut, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung kini juga memperebutkan 13 pulau.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek. 

Dalam duplikasi pulau ini Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.

Berikut daftar 13 pulau yang jadi rebutan Pemkab Trenggalek dengan Tulungagung: 

1) Pulau Anak Tamengan
2) Pulau Anakan
3) Pulau Boyolangu
4) Pulau Jewuwur
5) Pulau Karangpegat
6) Pulau Solimo
7) Pulau Solimo Kulon
8) Pulau Solimo Lor
9) Pulau Solimo Tengah
10) Pulau Solimo Wetan
11) Pulau Sruwi
12) Pulau Sruwicil 
13) Pulau Tamengan

 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved