Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Jelang Tahun Ajaran Baru, Bupati Trenggalek Bebaskan Siswa Beli Seragam Di Luar Sekolah 

Bupati Trenggalek, Mas Ipin, menegaskan tidak ada kewajiban siswa SD dan SMP untuk membeli seragam di sekolah.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan tidak ada kewajiban siswa SD dan SMP untuk membeli seragam di sekolah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Jelang tahun ajaran baru 2025/2026, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan tidak ada kewajiban siswa SD dan SMP untuk membeli seragam di sekolah.

Siswa baru di Kabupaten Trenggalek dibebaskan untuk membeli seragam di mana saja, asalkan seragam tersebut tidak terlalu berbeda dari siswa lainnya.

"Prinsipnya, dengan dana BOS sudah terpenuhi tinggal belanja lain yang tidak ada paksaan," kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, Rabu (11/6/2025).

Salah satu hal yang sering terjadi adalah ketika sekolah menunjuk vendor untuk pengadaan seragam.

Sedangkan harga seragam tersebut relatif lebih mahal dibandingkan lainnya karena kualitas yang lebih baik ataupun faktor lainnya.

"Padahal kalau seragamnya beli sendiri atau menjahit sendiri, bisa lebih murah," lanjutnya.

Untuk itu Mas Ipin membebaskan wali murid atau siswa membeli seragam dimana saja, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Dengan harapan wali murid bisa mendapatkan harga seragam yang sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tidak terlalu membebani wali murid.

"Kecuali atas kesepakatan bersama dari wali murid, ya monggo saja, kan itu hak wali murid juga," jelas Mas Ipin.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved