Berita Terbaru Kota Kediri

Pemkot Kediri Jamin Layanan Kesehatan di Luar JKN, RS Bhayangkara Jadi Mitra

Pemkot Kediri menandatangani kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang tidak dicakup JKN.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
dok. pemkot kediri
KERJASAMA - Wali Kota Kediri melakukan penandatangan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Kediri yaitu pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang tidak dicakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemkot Kediri melakukan kerjasama dengan RS Bhayangkara Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Peningkatan kualitas kesehatan menjadi salah satu fokus Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha dalam memimpin Kota Kediri. 

Salah satunya melalui penandatangan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Kediri yaitu pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang tidak dicakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, Pemkot Kediri menginisiasi kerjasama dengan RS Bhayangkara Kediri.

Wali Kota Kediri mengungkapkan kesehatan merupakan salah satu sektor prioritas yang menjadi bagian dari Nawa Cita Persiden Prabowo.

Oleh karena itu, pemerintah sangat concern memberikan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Baik melalui berbagai program kebijakan atau melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. 

Namun ada beberapa layanan Kesehatan yang tidak bisa diklaim dengan JKN. 

Oleh karena itu Pemkot Kediri hadir memberikan jaminan pelayanan kesehatan di luar cakupan JKN pada seluruh warganya.

Pelayanan yang diberikan antara lain, IGD di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, rawat inap kelas 3 di RSUD, kecelakaan tunggal yang bukan kategori kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan di kepolisian.

Lalu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat.

Serta pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

"Ini adalah komitmen saya dan Gus Qowim untuk memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Jadi kesehatan masyarakat Kota Kediri ini sudah terjamin. Kesehatan ini salah satu pondasi untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN," kata Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Rabu (28/5/2025).

Mbak Wali menambahkan, apabila tidak masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan. Seperti untuk pelayanan di IGD dilakukan penanganan, observasi dan pelayanan penunjang untuk kepentingan penegakan diagnosa. 

Selanjutnya, apabila menurut dokter penanggung jawab (DPJP) tidak termasuk dalam kasus gawat darurat maka pasien tersebut diberi penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa, dan pasien dipulangkan dengan terapi maksimal untuk tiga hari dan dianjurkan untuk berkunjung ke FKTP tempat pasien tersebut terdaftar. 

Terakhir, apabila menurut DPJP termasuk gawat darurat dan memerlukan rawat inap, tetapi pelayanannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, maka pasien tersebut diberi penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa. Sedangkan apabila keadaan pasien aman dalam transportasi selama proses rujukan, segera dirujuk di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yaitu RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci untuk pelayanan rawat inap.

Rumah Sakit yang bekerjasama bisa memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan kepada pasien, dengan persyaratan memiliki Dokumen Kependudukan sebagai warga Kota Kediri selambatnya dalam waktu 1 x 24 jam kerja sejak pasien masuk.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved