HUT 80 Kemerdekaan RI

599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan pemasyarakatan

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
REMISI - Kalapas Kediri Solichin saat ditemui di SAE Lakuli Kota Kediri. Menurutnya ada 599 narapidana memperoleh remisi dengan besaran yang bervariasi, bahkan 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas di momen HUT ke-80 RI. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Remisi ini diberikan dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025.

Sebanyak 599 narapidana memperoleh remisi dengan besaran yang bervariasi, bahkan 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Remisi diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Total penerima remisi umum tahun 2025 di Lapas Kediri sebanyak 599 orang, dengan pengurangan masa pidana mulai 1 hingga 6 bulan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil evaluasi pembinaan yang dijalani warga binaan," kata Solichin, Sabtu (16/8/2025).

Secara rinci, 163 orang menerima remisi 1 bulan, 189 orang mendapat 2 bulan, 152 orang memperoleh 3 bulan, 62 orang menerima 4 bulan, 31 orang memperoleh 5 bulan, dan 2 orang mendapat pengurangan 6 bulan.

Baca juga: Ditemukan Luka Bengkak di Kepala Belakang Korban Meninggal di Kota Blitar

Sementara itu, sebanyak 87 orang narapidana belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.

Jenis remisi yang diberikan terdiri atas RU I dan RU II. RU I berlaku bagi narapidana yang masih memiliki sisa hukuman setelah pengurangan pidana, sedangkan RU II diperuntukkan bagi narapidana yang langsung bebas dengan syarat telah melunasi pidana denda atau uang pengganti.

"Tahun ini penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri dari RU I pidana umum 381 orang, RU I khusus PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I khusus PP 99 sebanyak 194 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 narapidana kasus korupsi dan 185 kasus narkotika," jelas Solichin.

Adapun RU II diterima 23 orang, dengan 19 di antaranya langsung bebas, sementara 4 lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Selain itu, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 narapidana dengan rincian 399 narapidana pidana umum, 1 orang pidana khusus PP 28, dan 199 narapidana khusus PP 99, termasuk 12 narapidana korupsi serta 187 kasus narkotika.

Solichin menegaskan, penerima RD merupakan narapidana yang sebelumnya juga tercatat sebagai penerima RU.

Dengan demikian, pemberian remisi berjalan sesuai aturan dan menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

"Syarat utama RD adalah sudah mendapat RU. Jadi penerima RD tahun ini memang bagian dari 599 narapidana tersebut," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved