HUT 80 Kemerdekaan RI

599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan

Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada warga binaan pemasyarakatan

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Luthfi Husnika
REMISI - Kalapas Kediri Solichin saat ditemui di SAE Lakuli Kota Kediri. Menurutnya ada 599 narapidana memperoleh remisi dengan besaran yang bervariasi, bahkan 19 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas di momen HUT ke-80 RI. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan, tetapi hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut diberikan melalui penilaian objektif atas perilaku dan keterlibatan dalam program pembinaan di lapas.

"Pemberian remisi pada momen HUT ke-80 RI ini adalah bukti kehadiran negara untuk mengapresiasi upaya perbaikan diri warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Kalapas Kediri.


(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved