Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Sosok 3 Wartawan Gadungan yang Ditangkap Polres Trenggalek Karena Kerap Memeras Kepala Desa

Inilah sosok 3 wartawan gadungan yang ditangkap Polres Trenggalek karena memeras kades. Mengaku wartawan media Kompas Nusantara

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
WARTAWAN TUKANG PERAS - Tiga tersangka pelaku pemerasan kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, diamankan Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Ketiga tersangka memeras kepala desa dengan mengancam link berita dugaan korupsi di desa tersebut.   

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan kepada kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Baca juga: Tiga Orang Mengaku Wartawan Ditangkap Karena Memeras Kades di Trenggalek

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.

Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.

Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.

"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).

Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.

"Jadi pada 7 Mei 2025 korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban," lanjutnya.

Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.

"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved