Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Sosok 3 Wartawan Gadungan yang Ditangkap Polres Trenggalek Karena Kerap Memeras Kepala Desa
Inilah sosok 3 wartawan gadungan yang ditangkap Polres Trenggalek karena memeras kades. Mengaku wartawan media Kompas Nusantara
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan kepada kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).
Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.
Baca juga: Tiga Orang Mengaku Wartawan Ditangkap Karena Memeras Kades di Trenggalek
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.
Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.
Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.
"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).
Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.
"Jadi pada 7 Mei 2025 korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban," lanjutnya.
Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
wartawan peras kades di trenggalek
Polres Trenggalek
Kompas Nusantara
tribunmataraman.com
Keluarga Nelayan Korban Kecelakaan Laut di Munjungan Trenggalek Dapat Santunan Rp 223 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Buka Pendaftaran Seleksi Dua Kepala Dinas, 10 OPD Lain Menunggu |
![]() |
---|
Imbas Demonstrasi di Tulungagung, Polres Trenggalek Lakukan Penyekatan di Perbatasan |
![]() |
---|
Subadianto Resmi Pimpin PKS Trenggalek, Target Tambah Kursi dan Kader Jadi Kepala Daerah |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.