Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kejari Trenggalek Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar dari Kasus KUR Porang 

Kejari Kabupaten Trenggalek menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar dari kasus penyalahgunaan KUR Porang di Sidomulyo Pule

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
KORUPSI - (Dari kiri ke kanan) Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, dan Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan dalam kasus penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025). Uang yang diserahkan kepada Kejari sebesar Rp 1.595.340.000 dan akan dititipkan ke rekening penampung lainnya untuk diuji dalam persidangan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri kabupaten Trenggalek menerima pengembalian uang kerugian negara dari perkara penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menuturkan uang yang diserahkan kepada Kejari sebesar Rp 1.595.340.000.

"Uang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti guna diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan tiga tersangka," kata Akbar, Kamis (15/5/2025).

Penerimaan kerugian negara tersebut selaras dengan program pemerintah untuk lebih banyak mengembalikan uang negara melalui uang pengganti dan lainnya.

Selain itu pengembalian kerugian negara itu juga sesuai dengan program jaksa agung untuk mengutamakan pengembalian uang kerugian negara namun pengusutan unsur pidana yang dilakukan tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menuturkan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya sudah mengumpulkan beberapa alai bukti termasuk pemeriksaan 107 saksi.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya aliran dana kepada orang-orang yang sebenarnya tidak layak mendapatkan KUR porang.  

Dalam perkara tersebut, Kejari Trenggalek menetapkan tiga tersangka yaitu SM yang berperan sebagai koordinator warga, lalu AF dan HP yang merupakan verifikator salah satu bank plat merah KCP Trenggalek.

"Uang yang telah diserahkan sejumlah Rp 1.595.340.000 dari nilai kerugian negara Rp 1.610.000.000 sehingga sudah 99 persen upaya pemulihan kerugian negara ini terselamatkan," kata Gigih.

Ia mengungkapkan memang ada selisih antara jumlah uang kerugian negara dengan jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan walaupun penyidik mengatakan pemulihan kerugian negara sudah 99 persen.

Menurut Gigih, setelah KUR tersebut disalurkan, ada subsidi dari pemerintah sehingga ada selisih Rp 14.660.000 antara kerugian negara dengan pengembalian kerugian negara.

"Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan sebelum subsidi turun, sehingga mereka mengembalikan Rp 1,5 miliar tapi kerugian negara tetap Rp 1,6 miliar nanti akan dibebankan berdasarkan fakta-fakta di pengadilan jadi masih ada prosesnya lagi," lanjutnya.

Penyerahan kerugian negara sendiri dilakukan sebanyak 5 tahap, mulai 27 Februari, 3 maret, 6 maret, 13 maret, 15 mei 2025 dengan total yang mengembalikan 100 orang

Gigih melanjutkan, uang tersebut nantinya akan dititipkan ke rekening penampung lainnya untuk diuji di persidangan akan dikemanakan uang tersebut.

"Apakah dikembalikan (ke bank penyalur KUR) atau bagaimana itu putusan pengadilan," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved