Penggrebekan Gudang Sianida Ilegal
2 Gudang Sianida yang Digrebek Polisi di Tandes dan Gempol Diduga Terkait Mafia Tambang Emas
Polisi menduga gudang sianida ilegal di Tandes Surabaya dan Gempol Pasuruan, ada kaitannya dengan mafia tambang emas
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Bareskrim Polri menggrebek dua gudang penyimpanan sianida di kawasan pergudangan Tandes di Surabaya serta di kawasan Gempol, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Sianida yang disita dari 2 gudang tersebut, diduga diperoleh secara ilegal.
Apalagi, di Indonesia, hanya ada 2 perusahaan yang memiliki hak untuk mendistribusikan sianida, yakni perusahaan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bareskrim Polri Gerebek 2 Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal di Tandes dan Gempol
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Tandes, mengatakan bahwa perusahaan PT SHC tersebut diduga mendapat sianida dari Tiongkok, dengan cara memanipulasi surat perizinan sebuah perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi.
Kemudian, perusahaan menggati label identitas asal importir menggunakan label bertuliskan bahasa Korea, sehingga seolah-olah bahan kimia itu berasal dari Korea, seperti yang diperoleh oleh PT PPI dan PT Sarianah.
"Perusahaan (PT SHC) mencatut label dan logo segel milik perusahaan yang resmi, untuk ditempelkan secara manual pada drum sianida yang dijual secara pribadi oleh mereka, agar tampak meyakinkan seperti aslinya," tuturnya.
Dia melanjutkan, harga sianida dari Tiongkok lebih murah daripada harga sianida dari Korea. Bila di Indonesia sianida itu dijual dengan harga pasaran, maka keuntungan yang diperoleh pun lebih besar daripada yang diperoleh oleh PT PPI dan PT Sarinah.
"Dia dapat dari China, tapi label segel dilepas dipasang stiker (tanda dari Korea). Biar menyamarkan kalau barang ini, didapatkan secara curang. Sehingga bisa dijual harga tinggi (sesuai pasaran). Barang ini didapatkan dari China. Harganya lebih murah," katanya.
Mengenai pihak pembeli barang bahan kimia berbahaya sianida dari perusahaan PT. SHC. Nunung menyebutkan, perusahaan pembeli barang ilegal tersebut kebanyakan kalangan pengusaha tambang emas ilegal yang tersebar di Jatim hingga kawasan provinsi di wilayah Indonesia Timur.
Bahkan, ia tak menampik, peredaran bahan kimia berbahaya sianida secara ilegal tersebut, berkaitan langsung dengan sindikat dan mafia tambang emas ilegal yang bertebaran di Indonesia.
"Sangat ada (hubungan mafia tambang ilegal). Khususnya tambang emas," tukasnya.
Itulah mengapa, Nunung menegaskan, pengembangan atas kasus tersebut bakal terus dilakukan.
Dia tak menampik, bakal ada tersangka-tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut nantinya. Terbaru, sudah ada saksi yang bakal menjadi calon tersangka baru.
"Jadi, walaupun kita sudah menerapkan 1 tersangka. Akan ada potensi tersangka-tersangka lain, karena saat ini tersangka yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan," terangnya.
Nunung menegaskan, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat membantu perusahaan milik tersangka memperoleh barang kimia tersebut secara ilegal.
Tak terkecuali juga bakal mengarah pada pihak perusahaan yang membeli pasokan bahan kimia berbahaya sianida yang disediakan oleh perusahaan milik tersangka; PT. SHC.
"Ini akan kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Dan pihak-pihak lain yang mendukung atau membantu kegiatan ini. Pihak itu bisa dari mana saja," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.