Penggrebekan Gudang Sianida Ilegal

BREAKING NEWS - Bareskrim Polri Gerebek 2 Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal di Tandes dan Gempol

Bareskrim Polri menggrebek 2 gudang penyimpanan sianida di kompleks pergudangan Tandes di Surabaya serta di Gempol, Kabupaten Pasuruan

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luhur pambudi
EREBEK GUDANG SIANIDA ILEGAL - Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast memeriksa tumpukan ribuan drum sianida di Gudang Tandes Surabaya, Kamis (8/5/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Bareskrim Polri menggrebek 2 gudang penyimpanan sianida di kompleks pergudangan Tandes di Surabaya serta di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/5/2025).

Penggrebekan itu dilakukan anggota Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

Dalam penggrebekan ini, polisi menyita 6.101 drum berisi sianida serbuk. 

Baca juga: 2 Gudang Sianida yang Digrebek Polisi di Tandes dan Gempol Diduga Terkait Mafia Tambang Emas

Rinciannya, 2.581 drum disita dari  Gudang Surabaya, dan 3.520 drum disita dari Gudang Pasuruan. 

Pantauan TribunJatim.com, di gudang kawasan Tandes, Surabaya, bahan kimia sianida tersebut dikemas dalam tiga kemasan berbeda. 

Ada yang masih berbentuk kemasan karung warna putih, lalu ada juga yang dikemas dengan drum berbahan besi, dan ada juga yang telah dikemas dalam drum berbahan plastik. 

Drum dan karung yang menjadi barang bukti itu, menumpuk menggunung di kedua sisi lorong gudang penyimpanan tersebut. 

Ternyata, perusahaan yang mendistribusikan bahan kimia berbahaya tersebut dalam jumlah besar secara ilegal itu, adalah PT. SHC. Direktur utama perusahaan tersebut, berinisial SS warga Surabaya. 

Ternyata, perusahaan tersebut, sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut, selama kurun waktu lebih dari setahun, mulai dari 2024 hingga 2025.

Tercatat sudah ada sekitar 3.787 drum dengan berat total sekitar 189,35 Ton bahan kimia sianida yang berhasil diperjualbelikan ke beberapa pihak, terutama perusahaan yang bergerak pada penambangan emas. 

Dengan kalkulasi harga satu drum bahan kimia sianida senilai sekitar Rp 6 juta, maka perusahaan tersebut sudah berhasil memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp22,3 juta. 

Menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin perusahaan tersebut memiliki 9.980 drum dengan berat totalnya sekitar 400 ton. 

Artinya, selama ini nilai kalkulasi keuntungan bisnis lancung tersebut, diperoleh pihak perusahaan tersangka, sekitar Rp59 miliar. Seluruh pasokan bahan kimia sianida tersebut diperoleh dari Tiongkok. 

Kata Nunung, pihaknya tampaknya juga bakal menjerat tersangka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. sebagai pelapis konstruksi pasal yang mengikuti pasal tindak pidana awal. 

Hanya saja, ia tak menjawab pertanyaan awak media, mengenai ada tidaknya aset barang yang berhasil dimiliki tersangka SS menggunakan keuntungan uang dari bisnis ilegal tersebut. 

"Kami akan pastikan dulu tindak pidana asalnya. Lalu kita akan terapkan UU TPPU. Karena ini juga kita duga sudah berlangsung cukup lama," katanya dalam Konferensi Pers di lokasi gudang yang digerebek, kawasan Tandes, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025). 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved