Viral Gudang Sentoso Seal

Disegel Wali Kota Eri Cahyadi, Gudang CV Sentosa Seal Dipergoki Warga Diduga Tetap Beroperasi

Viral video Gudang CV Sentoso Seal diduga milik Jan Dianna yang sempat disegel oleh Pemkot Surabaya diduga masih tetap beroperasi

|
Editor: faridmukarrom
Habiburrahman/Tribunmataraman.com Network
Foto sisi kiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Foto sisi Kanan Pegawai dari Gudang Sentoso Seal diduga masih beroperasi meskipun disegel Pemkot Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sempat disegel Pemkot Surabaya, Gudang Sentoso Seal diduga masih beroperasi secara diam-diam.

Diketahui pada Selasa (22/4/2025) Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.

Saat itu Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun belakangan diketahui gudang masih beroperasi, meskipun sempat disegel oleh Pemkot Surabaya.

Baca juga: Update Terbaru Anak Buah Eri Cahyadi Gercep Gembok Lagi Gudang CV Sentosa Seal yang Sempat Dibuka

Hal ini diketahui dari video viral yang diunggah dalam akun sosial media @info_surabaya.

Dalam video itu nampak banyak pegawai diduga dari CV Sentosa Seal yang keluar dari gudang pada malam hari.

Mereka diduga masih melakukan aktivitas biasa sambil memakai masker agar tidak dikenali

Bahkan para pegawai itu nampak keluar dengan terburu-buru karena dipergoki masih beraktivitas di gudang.

Baca juga: Eri Cahyadi Geram Sentoso Seal Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel, Siapkan Sanksi Tambahan

Video itu memantik amarah komentar dari warganet:

"Pemerintah kalah sama CV Sentosa Seal"

"Cak Eri Kira2 mau ngmong apa"

"Pemerintah hanya dibuat mainan oleh Pemilik CV Sentosa"

Disegel Pemkot Surabaya

Sebelumnya diketahui Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena mengetahui perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait tidak lengkap.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved