Berita Ponorogo
Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS
Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka atas dugaan kasus penyimpangan dana BOS. Kerugian capai Rp. 25 Miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, berinisial SA, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka atas dugaan kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (28/4/2025) kemarin.
Tidak hanya itu, perhitungan kerugian atas kasus korupsi yang dilakukan SA telah keluar dan menunjukan kerugian negara mencapai Rp. 25 Miliar.
“Negara menanggung kerugian mencapai Rp. 25 Miliar,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Kerugian itu diketahui, setelah hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli keluar. Selain itu, Kejari telah menyita barang bukti satu lagi, yaitu sebuah mobil Toyota Avanza.
“Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport," jelasnya.
Saat ditanya soal pengakuan tersangka SA yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, Agung enggan merinci. Ia hanya menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Ya cuma buat keperluan pribadi. Kalau spesifiknya apa? Belum bisa saya sebutkan,” pungkas Agung ketika dikonfirmasi di kantor Kejari Ponorogo.
Sebelumnya, setelah kurang lebih enam bulan proses penyelidikan, Kejari Ponorogo akhirnya menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS.
Tersangka tersebut adalah SA, kepala sekolah SMK 2 PGRI Ponorogo yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca juga: Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Dana BOS
Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo saat digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan masker dan terus menunduk.
Sebelumnya, SA dipanggil oleh Kejari sebagai saksi. Namun, pada pemanggilan lanjutan yang dilakukan Senin (28/4/2025), status SA naik menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Ponorogo langsung melakukan penahanan terhadap SA selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan, karena berbagai pertimbangan agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti.
Baca juga: Warga Desa Temon Geruduk Kejari Ponorogo, Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Sementara saat media mencoba meminta statment tersangka SA saat masuk ke mobil tahanan, SA tidak menjawab sepatah kata pun.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.
Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Proses penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
(Pramita Kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)
Diduga Karena Korsleting Listrik, Excavator di Sawoo Ponorogo Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Warga Desa Temon Geruduk Kejari Ponorogo, Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa |
![]() |
---|
Harga MinyakKita Naik di Atas HET, Disperdagkum Ponorogo Tak Bisa Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
BPBD Ponorogo Pasang Perangkap Untuk Menangkap Monyet yang Sudah 3 Bulan Bikin Ulah di Permukiman |
![]() |
---|
Sudah 3 Bulan Monyet ini Bikin Resah Warga di Ponorogo, Berikut Daftar Ulahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.