Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Begini Kata Kalapas Kediri Soal Terbongkarnya Peredaran Narkotika Hampir 1 Kg dari Bui

Kalapas Kediri, Solichin menegaskan komitmen untuk membersihkan lapas dari penyelundupan narkoba

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
isya ansori/tribunmataraman.com
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin (tengah) saat memberi informasi kepada awak media, Sabtu (26/4/2025). Pihaknya menegaskan komitmennya untuk membersihkan lapas dari praktik penyelundupan dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin (tengah) saat memberi informasi kepada awak media, Sabtu (26/4/2025). Pihaknya menegaskan komitmennya untuk membersihkan lapas dari praktik penyelundupan dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menegaskan komitmennya untuk membersihkan lapas dari praktik penyelundupan dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Hal itu ditegaskan Solichin menanggapi kasus pengungkapan peredaran sabu hampir satu kilogram oleh Satresnarkoba Polres Kediri, yang menyeret keterlibatan seorang tahanan Lapas Kediri.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Kediri berhasil mengamankan 913,66 gram sabu dari tangan tiga tersangka, yakni Muhammad Ilham Maulana (23) alias Kacung, Kholifatul Agustinawati (31) alias Olip, dan Abdul Hamid Khoiron (31) alias Amek.

Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kepala Lapas Kediri, Solichin menjelaskan, setelah menerima informasi dari Polres Kediri pada 14 April 2025 terkait adanya dugaan keterlibatan tahanan, pihaknya langsung berkolaborasi untuk melakukan pemeriksaan intensif.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tahanan tersebut menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk istrinya yang berperan dalam pengedaran sabu.

"Begitu ada informasi, kami langsung bertindak bersama Polres. Tahanan itu mengaku bahwa yang mengedarkan sabu adalah istrinya. Kami juga menemukan dan mengamankan HP yang digunakan, lalu menyerahkannya ke penyidik," terang Solichin, Sabtu (26/4/2025).

Solichin menegaskan bahwa pihak Lapas tidak akan menutupi kejadian ini. Bahkan, langkah tegas akan diberikan kepada narapidana maupun petugas yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal. 

Salah satu sanksi berat yang diterapkan adalah pencabutan hak-hak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat selama satu tahun.

"Kami tidak akan menoleransi. Kalau ada narapidana yang ketahuan menggunakan HP ilegal, akan kami register, sehingga hak-haknya seperti remisi akan dicabut," tegasnya.

Selain itu, Solichin mengungkapkan telah menginstruksikan seluruh petugas dan narapidana untuk lebih waspada dan taat aturan. Dia juga membuka ruang kolaborasi penuh kepada Polres dan BNN agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Polres dan BNN. Kalau ada pengembangan informasi, kami minta untuk segera berkoordinasi dengan kami. Tidak ada yang kami tutupi," tandas Solichin.

Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved