Pemkab Kediri

Mas Dhito Bupati Kediri Ajukan 3 Raperda Strategis, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan

Mas Dhito, Bupati Kediri mengajukan 3 raperda strategis di hadapan DPRD Kabupatn Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
dok. pemkab kediri
PENGESAHAN - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025). Ketiga Raperda tersebut mencakup bidang penanaman modal, kawasan tanpa rokok (KTR), dan inovasi daerah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).

Tiga Raperda tersebut mencakup bidang penanaman modal, kawasan tanpa rokok (KTR), dan inovasi daerah.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menyampaikan pentingnya penanaman modal sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

Mas Dhito menegaskan bahwa penanaman modal berperan besar dalam memperkuat daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Berdasarkan kewenangan tersebut, maka perlu disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," jelas Mas Dhito, Senin (21/4/2025).

Mas Dhito menjelaskan, penyusunan Raperda Penanaman Modal didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan penanaman modal sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar.

"Hal tersebut menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri," lanjut Mas Dhito.

Selain itu, Raperda KTR diajukan sebagai bentuk implementasi dari amanat Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Inovasi Daerah disusun merujuk pada Pasal 386 UU Nomor 23 Tahun 2014. Mas Dhito menilai, inovasi merupakan bagian krusial dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.

“Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah,” terang bupati muda berkacamata tersebut.

Usai pemaparan dari Bupati Kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, langsung membacakan susunan panitia khusus (pansus) yang akan membahas ketiga Raperda tersebut. Masing-masing pansus beranggotakan 11 hingga 12 anggota dewan.

"Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama," terang Murdi.

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved