Pemkab Kediri
Mas Dhito Bupati Kediri Serahkan Laporan Keuangan Daerah 2024 ke BPK, Bidik Opini WTP Kesembilan
Bupati Kediri, Mas Dhito, berharap bisa mendapatkan opini WTP kesembilan setelah menyerahkan LKPD 2024 kepada BPK Perwakilan Jatim.
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025) kemarin.
Penyerahan dokumen ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Mas Dhito menegaskan, Pemkab Kediri terus berupaya menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan kualitas laporan yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, BPK dijadwalkan akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut dalam waktu maksimal dua bulan setelah dokumen diserahkan.
Mas Dhito juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten Kediri dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya berturut-turut, dan berharap tahun ini bisa mencapai yang ke-9.
"Hasil pemeriksaan BPK kita sudah 8 kali berturut-turut (mendapatkan Opini WTP) semoga tahun ini (LKPD Tahun Anggaran 2024) kita mendapat untuk yang ke 9 kalinya," ujar Mas Dhito dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin dalam acara tersebut mengapresiasi kepala daerah di Jawa Timur yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tepat waktu.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK nantinya dalam bentuk opini dan yang paling tinggi yakni WTP.
Untuk mendapatkan opini WTP ini setidaknya ada dua kriteria yang dilihat BPK.
Pertama, laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan.
"Nanti 26 Mei paling lambat disampaikan hasil pemeriksaan," ungkapnya.
(isya anshori/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Potensi Rp 700 Miliar per Tahun, Pemkab Kediri Gelar Kontes Koi Akhir Agustus |
![]() |
---|
Transformasi Pendidikan Ala Vinanda Prameswati Wali Kota Kediri: Dari BOSDA ke Sekolah Inklusi |
![]() |
---|
Mas Dhito Bupati Kediri Ajukan 3 Raperda Strategis, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Mas Dhito Bupati Kediri Buka Peluang Kolaborasi dengan Dekopinda, Dorong Koperasi Lebih Eksis |
![]() |
---|
Mbak Cicha Kembali Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.