Pencabulan Santri di Ngunut Tulungagung

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Ustad yang Diduga Cabuli 7 Santri Laki-laki di Ngunut Tulungagung

Polres Tulungagung akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ustad di Ngunut Tulungagung yang dituding mencabuli 7 santri laki-laki

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MENJALANI PENYIDIKAN - Tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sedang menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (17/4/2025) siang. Kepada penyidik, AIA mengaku sudah melakukan aksi jahatnya pada 12 santri laki-laki, namun baru 7 yang mengaku dan mau dimintai keterangan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung masih menyidik AIA (26), tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki.

Laki-laki asal Sumatera Selatan ini merupakan kepala kamar di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Ngunut.

Penyidik mengagendakan untuk memeriksakan kejiwaan AIA.

Baca juga: 7 Santri Laki-laki Korban Pencabulan Ustaz di Tulungagung Mengalami Trauma Mendalam

"Kami sudah agendakan pemeriksaan kejiwaannya. Tapi terkendala tanggal merah," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Sabtu (19/4/2025).

Pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan kemampuannya dalam mempertanggungjawabkan perbuatan.

Selain itu memastikan kondisi kejiwaan tersangka bisa membantu proses penyidikan.

Proses ini rencananya akan dilaksanakan Senin (21/4/2025).

"Nanti hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan karena ini menjadi bagian transparansi proses hukum yang kami lakukan," tambahnya.

Sebelumnya AIA mengakui telah mencabuli setidaknya 12 santri laki-laki.

Di antara para santri ini ada 5 anak yang berhasil mengelak saat AIA akan memaksakan perbuatan jahatnya.

Sampai saat ini baru ada 7 santri yang mengakui menjadi korban perbuatan tak senonoh AIA.

"Jumlah korban juga belum bertambah, masih 7 anak. Kami masih melakukan pengembangan," tandas Ryo.

AIA ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB saat tiba di pondok pesantren, usai mudik ke Sumatera Selatan.

Dalam penyidikan, ia mengaku telah mencabuli  7 santri laki-laki dengan rentang usia 8-12 tahun.

Para korban dipaksa melakukan oral seks sampai AIA mencapai klimaks.

Satu anak di antaranya sampai dilakukan sodomi oleh AIA.

Dalam modusnya AIA mengancam akan menghukum para korban, atau melaporkan ke pengurus pondok jika tidak nurut.

Kejahatan ini dilakukan sejak Maret 2024 sampai Maret 2025.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain yang belum mau mengaku.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    
 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved