Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Selama Libur Idul Fitri 1446 H, ASN Trenggalek Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Urusan Pribadi 

Aparatur Sipil Negara (ASN Pemkab Trenggalek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi selama libur Idul Fitri 1446 H.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunjatim/m sudarsono
ILUSTRASI - ASN Pemkab Trenggalek dilarang pakai mobil dinas untuk urusan pribadi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Aparatur Sipil Negara (ASN Pemkab Trenggalek dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi selama libur Idul Fitri 1446 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, hingga kini belum ada aturan dari Bupati Trenggalek yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas tersebut.

Namun menurut Edy, ASN harus memahami batasan penggunaan kendaraan dinas antara kebutuhan pribadi dengan kedinasan.

"Tidak ada larangan dari Bupati, tetapi pemegang kendaraan dinas harus memahami kapan dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan," kata Edy, Rabu (26/3/2025).

Selama libur lebaran tersebut, kendaraan dinas boleh diparkir di masing-masing kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas.

"Bisa juga dibawa ke rumah, diparkir di rumah dan tidak digunakan untuk keperluan pribadi," lanjutnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono menuturkan penggunaan mobil dinas dalam suasana lebaran tersebut sudah di atur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut mengimbau agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

Untuk itu, kendati SE dari bupati terkait aturan penggunaan kendaraan dinas saat lebaran belum keluar, SE dari KPK tersebut bisa menjadi dasar hukum atau acuan.

"Sampai saat ini bupati belum mengeluarkan surat edaran, tetapi SE KPK bisa menjadi pedoman. Dalam surat itu disebutkan bahwa semua fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wijiono.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved