Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Polres Trenggalek Ancam Penerbang Balon Udara dan Pemilik Bahan Peledak
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara dan membuat serta menjual petasan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bahan peledak.
Menurut Indra, kepemilikan bahan peledak bisa membahayakan diri sendiri dan warga lain, terlebih dalam jumlah yang besar.
Selain bahan peledak, Indra juga akan menindak tegas masyarakat yang memiliki dan menerbangkan balon udara tanpa awak.
"Kami laksanakan razia dalam rangka meminimalisasi menindak balon udara serta bahan peledak di wilayah hukum Polres Trenggalek," kata Indra, Selasa (25/3/2025).
Menurut Indra, menerbangkan balon udara tanpa awak bisa membahayakan dunia penerbangan dan bisa menyebabkan gangguan listrik jika balon udara tersebut jatuh di aliran instalasi listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
"Yang tidak kalah bahaya saat balon udara tersebut jatuh di rumah penduduk dan bisa menyebabkan kebakaran pada rumah tersebut," lanjutnya.
Indra menegaskan, oknum yang menerbangkan balon udara bisa dijerat dengan pasal 188 KUHPidana. Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun
Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta
Sedangkan kepemilikan bahan peledak bisa dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Jika kita temukan tentu akan kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Daging Ayam di Trenggalek Melambung hingga Rp 40 ribu per Kilogram, Permintaan Tetap Tinggi |
![]() |
---|
Keluarga Nelayan Korban Kecelakaan Laut di Munjungan Trenggalek Dapat Santunan Rp 223 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Buka Pendaftaran Seleksi Dua Kepala Dinas, 10 OPD Lain Menunggu |
![]() |
---|
Imbas Demonstrasi di Tulungagung, Polres Trenggalek Lakukan Penyekatan di Perbatasan |
![]() |
---|
Subadianto Resmi Pimpin PKS Trenggalek, Target Tambah Kursi dan Kader Jadi Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.