Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Ancam Penerbang Balon Udara dan Pemilik Bahan Peledak

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara dan membuat serta menjual petasan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/aflahul abidin
BALON UDARA - Balon udara ukuran raksasa yang diamankan di Mapolsek Durenan, Kabupaten Trenggalek pada 2022 silam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta akan bertindak tegas kepada masyarakat yang menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bahan peledak.

Menurut Indra, kepemilikan bahan peledak bisa membahayakan diri sendiri dan warga lain, terlebih dalam jumlah yang besar.

Selain bahan peledak, Indra juga akan menindak tegas masyarakat yang memiliki dan menerbangkan balon udara tanpa awak.

"Kami laksanakan razia dalam rangka meminimalisasi menindak balon udara serta bahan peledak di wilayah hukum Polres Trenggalek," kata Indra, Selasa (25/3/2025).

Menurut Indra, menerbangkan balon udara tanpa awak bisa membahayakan dunia penerbangan dan bisa menyebabkan gangguan listrik jika balon udara tersebut jatuh di aliran instalasi listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

"Yang tidak kalah bahaya saat balon udara tersebut jatuh di rumah penduduk dan bisa menyebabkan kebakaran pada rumah tersebut," lanjutnya.

Indra menegaskan, oknum yang menerbangkan balon udara bisa dijerat dengan pasal 188 KUHPidana. Pasal ini mengatur kesalahan yang menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun

Penerbang balon udara juga bisa dijerat pasal 411 Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Tindakan membahayakan penerbangan ini bisa dijerat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta

Sedangkan kepemilikan bahan peledak bisa dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Jika kita temukan tentu akan kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved