Kriminalitas di Nganjuk
Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Selama Operasi Cipta Kondisi
Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Polres Nganjuk memusnahkan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi, Kamis (20/3/2025).
Operasi tersebut dilakukan jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, dan Satsamapta dengan mengungkap berbagai kasus pelanggaran hukum.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Baca juga: Polres Trenggalek Ungkap 26 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025, Mulai Prostitusi hingga Narkoba
Polres Nganjuk juga berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Kami berupaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Ia menyebut, dalam Operasi Cipta Kondisi, tercatat, Satresnarkoba mengungkap 13 kasus dengan rincian delapan perkara narkotika dan lima perkara obat keras berbahaya (okerbaya).
Dari 13 kasus, Satresnarkoba meringkus 20 orang.
Total barang buktinya, sabu seberat 59,24 gram, 43.586 butir okerbaya, 15 unit ponsel, uang tunai Rp 521.000, serta sembilan unit sepeda motor.
Lalu, Satlantas melakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuh aturan lalu lintas.
Berdasar data yang dihimpun, sebanyak 1.872 kendaraan terjaring tilang manual dan 618 kendaraan melalui sistem ETLE.
"Sebagai upaya menertibkan lalu lintas, sebanyak 327 knalpot brong disita," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Satsamapta dan Polsek jajaran mencatat 397 kasus tindak pidana ringan (tipiring) dengan 397 tersangka, terdiri dari 234 laki-laki dan 163 perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain 1.100,7 liter arak jawa.
Pada sektor kriminal umum, Satreskrim membongkar 24 kasus dengan 27 tersangka.
Rinciannya, 14 perkara perjudian konvensional maupun daring, delapan perkara prostitusi, serta dua perkara bahan peledak (handak).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.