Kriminalitas di Trenggalek

Polres Trenggalek Ungkap 26 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025, Mulai Prostitusi hingga Narkoba

Polres Trenggalek berhasil mengungkap 26 kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilakukan selama 12 hari sejak tanggal 26 Februari.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
PENYAKIT MASYARAKAT - Polres Trenggalek meringkus 28 tersangka dari 26 kasus penyakit masyarakat yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2025 selama 12 hari. Pengungkapan peredaran narkoba mendominasi dengan jumlah 7 kasus. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Polres Trenggalek berhasil mengungkap 26 kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilakukan selama 12 hari sejak tanggal 26 Februari sampai dengan 9 Maret 2025.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menyebutkan dari 26 kasus tersebut Satreskrim dan Satnarkoba Polres Trenggalek mengamankan 28 tersangka.

"Dari 26 perkara tersebut yang pertama adalah premanisme 1 kasus dengan 2 tersangka, prostitusi 3 kasus 3 tersangka, pornografi 1 kasus 1 tersangka, judi konvensional 5 kasus 5 tersangka, judi online 3 kasus 3 tersangka, penyalahgunaan narkoba 7 kasus 8 tersangka dan Miras 6 kasus dengan 6 orang tersangka," kata Herlinarto, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Polres Tulungagung Tangkap 25 Tersangka Narkoba, Terbanyak dari Kecamatan Kota

Khusus pengungkapan narkoba, satu perkara diantaranya sudah masuk dalam daftar target operasi dengan barang bukti obat keras berbahaya.

Kemudian kasus lainnya yang tidak termasuk target operasi ada 6 perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Masing-masing perannya, 3 tersangka adalah pengedar, kemudian yang 3 lainnya sebagai pengguna," lanjut Herlinarto.

Untuk tempat kejadian perkara 2 diantaranya berada di Kecamatan Watulimo, lalu 2 kasus di Kecamatan Gabdusa, dan 1 kasus di Kecamatan Kampak.

"Untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,66 gram sedangkan Pil Dobel L sebanyak 275 butir," tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved