Kriminalitas di Trenggalek

Polisi Bekuk 3 Muncikari di Trenggalek, Sediakan Jasa Wanita Rp 200 Ribu di Warkop hingga Hotel

Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025). Tiga mucikari ditangkap

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
PENYAKIT MASYARAKAT - Polres Trenggalek meringkus 28 tersangka dari 26 kasus penyakit masyarakat yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2025 selama 12 hari. Pengungkapan peredaran narkoba mendominasi dengan jumlah 7 kasus. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025).

Dari tiga kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai muncikari atau penyedia wanita pekerja seks komersial.

"Tempat kejadian perkara dua kasus diantaranya di Hotel Widowati (Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek), lalu satu lainnya di sebuah warung di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Polres Trenggalek Ungkap 26 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025, Mulai Prostitusi hingga Narkoba

Dua orang muncikari yang beroperasi di Hotel Widowati adalah Anada Rifky Akbar Putra, dan Heru Setiawan, sedangkan muncikari di Kecamatan Watulimo adalah Supiyah.

Modus Supiyah dalam menjalankan aksinya adalah dengan menawarkan jasa wanita kepada pelaku hidung belang yang singgah di warungnya.

Sedangkan dua muncikari yang beroperasi di Hotel Widowati adalah dengan pesan melalui jaringan pribadi WhatsApp.

"Sekali main rate harganya Rp 200 ribu," tambah Eko.

Selain melalui WhatsApp, muncikari tersebut juga memanfaatkan resepsionis hotel dengan modus menyediakan jasa pijat.

"Saat ada pengunjung hotel yang pesan jasa pijat ke resepsionis hotel, nanti resepsionis menghubungi muncikari tersebut. Selama ini resepsionis tahunya muncikari itu menyediakan jasa pijat, tapi setelah di kamar wanita tersebut menawarkan jasa yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. 

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved