Berita Terbaru kabupaten Tulungagung

TPA Segawe Tulungagung Akan Diperluas 15 Hektare, DLH Siapkan Dokumen Amdal

Area pembuangan sampah di TPA Segawe Tulungagung akan diperluas dengan tambahan 15 hektare. DLH akan susun dokumen Amdal.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MEMINDAHKAN SAMPAH - Alat berat sedang bekerja memindahkan sampah yang baru diturunkan dari truk sampah ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Senin (10/3/2025). TPA milik Pemkab Tulungagung ini akan diperluas hingga 15 hektar untuk pemanfaatan selama 30 tahun. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. 

Dokumen Amdal ini nantinya dipakai untuk perluasan area TPA yang mencapai 15 hektar yang menggunakan kawasan hutan.

Sementara saat ini luas kawasan hutan yang digunakan TPA  Segawe mencapai 5,5 hektar.

“AMDAL ini nantinya dipakai untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Kabid Tata Lingkungan DLH Tulungagung, Reni Fatmawati.

Sebelumnya DLH Tulungagung sudah menuntaskan studi kelayakan perluasan TPA Segawe.  

Reni memperkirakan, penyusunan dokumen AMDAL ini selesai pada Triwulan ke-3 2025 ini.

Selain AMDAL, syarat lain yang dibutuhkan untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah rekomendasi Gubernur dan rekomendasi teknis dari Perhutani.

“Rekomendasi teknis dari Perhutani ini membutuhkan verifikasi lapangan, kemudian pengecekan batas-batasnya. Kemudian dilihat status hutannya,” paparnya.

Untuk memastikan status hutan, diperlukan surat keterangan fungsi kawasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta.

DLH juga harus menyusun Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan teknis untuk perluasan TPA ini.

Melihat prosesnya yang panjang, Reni berharap proses perluasan ini baru bisa dilakukan di tahun 2026.

“Untuk saat ini masih fokus pada penyusunan AMDAL. Dokumen ini dipandang penting di tahun anggaran 2025 ini dan harus diselesaikan,” tegasnya.

Produksi sampah di Kabupaten Tulungagung mencapai 100 ton hingga 110 ton per hari.

Dengan luas area TPA Segawe yang ada saat ini, daya dukungnya diperkirakan tersisa 4-5 tahun lagi.

Sementara area perluasan ini diproyeksi bisa dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved