100 Hari Kerja Kepala Daerah

Mas Rusdi Bupati Pasuruan Usulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah Prioritas ke DPRD

Bupati Pasuruan yang baru, Rusdi Sutejo atau Mas Rusdi mengusulkan 2 ranperda non APBD tahun 2025 kepada DPRD Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/galih lintartika
USUL RANPERDA - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) saat menyampaikan pengantar dua raperda non APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PASURUAN - Meski tidak ada program 100 hari kerja, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori tetap tancap gas membangun Kabupaten Pasuruan.

Sehari setelah serah terima jabatan, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati langsung mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD 2025.

Bahkan, Mas Bupati juga sudah menyampaikan pengantar raperda non APBD dihadapan anggota dewan dalam paripurna di Gedung DPRD, Kamis (6/3/2025) siang.

Baca juga: Pidato Pertama di DPRD, Mas Rusdi Bupati Pasuruan Janjikan Pembangunan Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Dua raperda yang diusulkan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk pengelolaan pemerintahan yang lebih baik.

Dalam pengantarnya, Mas Bupati mengatakan, dua raperda ini sangat penting. Masing - masing raperda memiliki dampak dan manfaat yang baik untuk Pasuruan.

Disampaikannya, perkembangan investasi dan industri di Kabupaten Pasuruan membawa dampak positif dalam peningkatan ekonomi daerah.

Tapi, di satu sisi juga menimbulkan tantangan besar terkait keseimbangan sosial dan kelestarian lingkungan. Maka, perlu ada aturan untuk menjaga hal itu. 

Saat ini, banyak perusahaan sudah menerapkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, tapi pelaksanaannya belum optimal dan sporadis. 

“Beberapa kendala yang dihadapi adalah kurangnya kepastian hukum, minimnya koordinasi dengan pemda, dan kurangnya pengawasan terhadap efektivitas,” katanya.

Menurut dia, perda TJSL inilah yang nantinya hadir sebagai  solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dengan beberapa tujuan utama. 

Misalnya, meningkatkan Kepastian Hukum, memastikan Keselarasan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dengan Kebutuhan Daerah 

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas 4. Mendorong Kolaborasi yang Lebih Baik, memastikan Keberlanjutan Program TJSL.

“Dengan kebijakan jelas, perusahaan bukan hanya bawa keuntungan ekonomi, tapi juga untuk kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan,” terangnya.

Untuk raperda kedua, lanjut Mas Rusdi, ini bisa menjadi  kunci dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dengan struktur perangkat daerah yang jelas.

Selain itu, terorganisir dengan baik, bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. Untuk itu, pembentukan susunan perangkat daerah penting.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved