100 Hari Kerja Kepala Daerah

Warsubi Bupati Jombang Janji Tak Ambil Gaji Tahun Pertama, Langsung Alihkan ke Baznas

Warsubi, Bupati Jombang menyatakan tak akan mengambil gajinya di tahun pertama menjabat sebagai bupati.  Alihkan langsung ke Baznas

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/anggit pujie widodo
TAK AMBIL GAJI - Bupati Jombang Warsubi dan Wakil Bupati Jombang KH Salmanudin Yazid saat memberikan sambutan dalam agenda rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Jombang di Gedung Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (6/3/2025). Warsubi dan KH Salmanudin Yazid sumbangan gajinya ke masyarakat yang membutuhkan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Warsubi, Bupati Jombang menyatakan tak akan mengambil gajinya di tahun pertama menjabat sebagai bupati. 

Dia menyatakan akan menyumbangkan gajinya kepada warga Jombang yang membutuhkan.

Nantinya, penyaluran gaji Warsubi bakal dilakukan lewat Badan Amil Zakat (Baznas) Jombang.

Warsubi menyatakan, inisiatif itu muncul ketika dirinya menerima audiensi dengan Baznas.

"Jadi beberapa waktu lalu Baznas datang ke kami dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga sementara ini gaji kami, gaji saya akan kami serahkan semuanya," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (28/3/2025). 

Melalui Baznas, gaji Warsubi di tahun pertama ia menjabat sebagai kepala daerah akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan.

Meskipun begitu, ia belum menjelaskan rinci perihal nominal maupun tunjangan yang nantinya akan diberikan karena bulan ini ia belum menerima gaji. 

"Yang jelas seluruh gaji saya untuk Baznas dan nanti biar disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan," ujarnya. 

Teknisnya, gaji yang akan ia terima pada bulan ini sampai bulan depan akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas. 

Selain Warsubi, hal serupa juga berlaku bagi Wakil Bupati Jombang KH. Salmanudin Yazid. Ia juga menyumbangkan seluruh gajinya ke masyarakat Jombang yang membutuhkan.

Berapa Gaji Bupati Jombang

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah,  Kepala BPKAD Jombang M. Nashrulloh menjelaskan, total gaji bersih pejabat daerah meliputi gaji pokok, tunjangan yang diterima kepala daerah serta wakilnya setiap bulan tidak sama.

"Kalau untuk Bupati itu menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. Itu sudah termasuk nilai total, tunjangan juga masuk," ungkapnya. 

Lebih jelas, terkait regulasi pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 tahun 1993. 

(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved