Viral Guru SD Tanpa Busana

Fakta-Fakta Ibu Guru Salsa Joget Tanpa Busana Lalu Viral Hingga Akhirnya Minta Maaf

Berikut adalah fakta-fakta seputar viral guru Salsa joget tanpa busana yang telah dihimpun media ini sejak pertama kali kasusnya mencuat. 

Editor: eben haezer
ist
VIRAL GURU SALSA - Guru di Jember yang viral gara-gara video joget tanpa busana akhirnya meminta maaf. 

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menyebutkan, bahwa sebelum Dindik mengambil tindakan, guru tersebut sudah lebih dulu mengundurkan diri. 

"Informasi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," tanggapnya. 

Hadi mengatakan, pelaku merupakan tenaga pendidik ini statusnya masih magang, dan belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun Guru Tidak Tetap (GTT) yang digaji pemerintah. 

"Jadi guru ini honornya dari sekolah, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum peristiwa terjadi," tuturnya. 

Hampir Lolos Seleksi PPPK

Kejadian ini rupanya juga membuat guru Salsa kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN lewat jalur PPPK. 

Pasalnya, saat video ini viral, dia sebenarnya sudah dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi dalam seleksi PPPK tahap II Pemkab Jember tahun anggaran 2024. 

Terkait hal ini, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur angkat bicara.

Baca juga: Hampir Lolos Seleksi PPPK, ini Nasib Karir Bu Guru SD di Jember yang Viral Karena Video Tanpa Busana

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengaku telah menindak lanjuti informasi ini. 

Menurutnya, Panselda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Jember telah meminta konfirmasi dari kepala sekolah tempat guru perempuan ini mengajar. 

"Kami konfirmasi langsung kepada kepala sekolah-nya dan hadir ke BKPSDM. (Kepala Sekolah) menyampaikan kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri(tidak aktif) kerja per-7 Pebruari 2025," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (24/2/2025). 

Menurutnya, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ambulu Jember itu, telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menegaskan, kalau guru perempuan ini sudah tidak aktif berkerja. 

"Sudah kami mintai pernyataan tertulis bermaterai terkait sudah tidak aktifnya (guru perempuan)," ungkap pria yang akrab disapa Suko ini. 

Berdasarkan keterangan tertulis pihak sekolah itu, Suko pastikan guru perempuan ini tidak memenuhi syarat mendaftar PPPK Pemkab Jember tahap II. 

"Sebagai dasar pertimbangan TMS (tidak memenuhi syarat) saat pendaftaran PPPK," imbuhnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved