Viral Guru SD Tanpa Busana

Hampir Lolos Seleksi PPPK, ini Nasib Karir Bu Guru SD di Jember yang Viral Karena Video Tanpa Busana

Begini nasib guru SD di Jember yang viral gara-gara konten joget tanpa busana di media sosial. Padahal sudah hampir lolos seleksi PPPK

Penulis: Imam Nawawi | Editor: eben haezer
ist
GURU JEMBER VIRAL - Sosok guru di Kabupaten Jember yang viral di medsos karena konten tanpa busana. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Seorang guru SD di Kabupaten Jember, Jawa Timur, viral gara-gara video aksi joget tanpa busana di media sosial. 

Belakangan diketahui guru SD di Jember tersebut sebenarnya sudah dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi dalam seleksi PPPK tahap II Pemkab Jember tahun anggaran 2024. 

Lantas bagaimana nasib karirnya setelah video itu viral? 

Baca juga: Viral Video Bu Guru SD di Jember Tampil Tanpa Busana, Dindik Sebut Pelaku Sudah Resign

Terkait hal ini, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur angkat bicara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengaku telah menindak lanjuti informasi ini. 

Menurutnya, Panselda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Jember telah meminta konfirmasi dari kepala sekolah tempat guru perempuan ini mengajar. 

"Kami konfirmasi langsung kepada kepala sekolah-nya dan hadir ke BKPSDM. (Kepala Sekolah) menyampaikan kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri(tidak aktif) kerja per-7 Pebruari 2025," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (24/2/2025). 

Menurutnya, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ambulu Jember itu, telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menegaskan, kalau guru perempuan ini sudah tidak aktif berkerja. 

"Sudah kami mintai pernyataan tertulis bermaterai terkait sudah tidak aktifnya (guru perempuan)," ungkap pria yang akrab disapa Suko ini. 

Berdasarkan keterangan tertulis pihak sekolah itu, Suko pastikan guru perempuan ini tidak memenuhi syarat mendaftar PPPK Pemkab Jember tahap II. 

"Sebagai dasar pertimbangan TMS saat pendaftaran PPPK," imbuhnya. 

Sebatas informasi, nama SR dinyatakan lolos seleksi berkas PPPK, berdasarkan Pengumuman Nomor:800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.

Guru perempuan tersebut masuk 3844 pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Pra Sanggah. 

Dalam seleksi tersebut, dia mengambil formasi tenaga teknis adminitrasi perkantoran di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu Jember. 

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved