Aturan Penyaluran Elpiji
Sufmi Dasco Pastikan Kebijakan Larang Pengecer Jual Elpiji 3Kg Bukan Dari Presiden Prabowo
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco memastikan kebijakan melarang pengecer jual elpiji 3 kg bukan berasal dari Presiden Prabowo
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | JAKARTA - Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini dia sampaikan menanggapi banyaknya keluhan warga soal sulitnya mencari elpiji 3 kg setelah terbit kebijakan terbaru dari Menteri ESDM.
Kebijakan tersebut melarang elpiji 3 kg diperjualbelikan di tingkat pengecer.
Dikutip dari live streaming tribunnews.com, Sufmi mengatakan bahwa menanggapi kesulitan yang dihadapi masyarakat, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk kembali memperbolehkan para pengecer menjual elpiji 3kg.
Dia menyatakan, Presiden telah menginstruksikan kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa.
"Sambil kemudian pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan. Sehingga dengan aturan-aturan yagn ada nanti, akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat. Jadi (pengecer) boleh berjualan lagi sambil itu dilakukan secara parsial, aturannya diselaraskan," tuturnya di kompleks gedung parlemen di Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Ini bukan kebijakan presiden melarang yang kemarin itu. Tetapi melihat situasi, Presiden turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer kembali boleh berjualan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan aturan baru pembelian LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 .
Dalam aturan baru ini, pembelian elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini diklaim bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah spekulasi harga di tingkat pengecer. Pertamina pun telah menyediakan akses informasi lokasi pangkalan resmi terdekat bagi masyarakat.
(eben haezer/tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.