Sidang Sengketa Pilkada Ponorogo 2024

Hasil Sidang Sengketa Pilkada Ponorogo 2024: MK Tolak Gugatan Paslon 01, Kang Giri Segera Dilantik

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 (Ipong-Segoro) dalam Pilkada Ponorogo 2024. 

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
MENANGKAN SIDANG SENGKETA - Pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita saat open house di Ndoro Tondi Ponorogo, Kamis (28/11/2024) malam, setelah pengumuman peraih suara terbanyak dalam Pilkada Ponorogo 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 (Ipong-Segoro) dalam Pilkada Ponorogo 2024

Hasil sidang sengketa Pilkada Ponorogo 2024 ini dibacakan hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

Hakim menolak gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo. 

Baca juga: Putusan Sela Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 Diumumkan Hari ini, Emil Yakin Menang

Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

 Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

“Hari ini sudah disampaikan atau diucapkan putusan MK berkaitan dengan permohonan pemohon, pihak penggugat itu, paslon no 1. intinya bahwa permohonannya ditolak,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Selasa (4/2/2025)

Kuasa hukum paslom 02, Indra Priangkasa dan Hasyim mengaku dengan putusan MK tersebut jika hukum  bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.

"Mari kita bersama-smaa berbenah untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko dan Wabup Lysdiarita,” pungkasnya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved