Sidang Sengketa Pilkada Ponorogo 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ipong-Luhur di Pilkada Ponorogo, Kang Giri: 'Kemenangan Rakyat'

Cabup Ponorogo terpilih, Sugiri Sancoko menanggapi hasil sidang sengketa Pilkada Ponorogo 2024 di MK. Sebut hasilnya kemenangan rakyat.

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
KEPUTUSAN MK - Calon Bupati (Cabup) Ponorogo, Sugiri Sancoko saat memberikan keterangan tentang putusan MK perihal sengketa Pilkada 2024 di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Pringgitan, Ponorogo, Jatim, Selasa (4/2/2025). Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO -  Calon Bupati (Cabup) Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko menanggapi hasil sidang sengketa Pilkada Ponorogo 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim MK menolak gugatan paslon nomor urut 01 Pilkada Ponorogo, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru.

“Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Cabup Ponorogo nomor urut 02, Sugiri Sancoko, Selasa (4/1/2025).

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Ponorogo 2024: MK Tolak Gugatan Paslon 01, Kang Giri Segera Dilantik

Menurutnya, dengan adanya putusan MK, maka tugas dia selanjutnya adalah mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat.

“Sesuai visi misi kami, lebih hebat, bagus dan bermartabat,” papar Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko ketika dikonfirmasi.

“Terpenting rakyat Ponorogo yang saling mencintai. Semuanya saya ucapkan terimakasih ya,” tambahnya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved