Pemangkasan Anggaran Pemerintah

Setelah Berhemat Rp 30 Miliar, Pemkab Tulungagung Tunggu PMK Untuk Lebih Berhemat Lagi

Pemkab Tulungagung bersiap untuk melakukan penghematan anggaran lebih ketat lagi setelah terbit Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MEMBERI PENJELASAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi memberi penjelasan kepada wartawan terkait penghematan anggaran, Jumat (31/1/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Upaya penghematan ini untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang baru diterbitkan. 

Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan mandatory spending (alokasi wajib) infrastruktur 40 persen dari APBD.

Sementara saat ini mandatory spending infrastruktur masih di angka 29 persen dari APBD.

Target 40 persen mandatory spending infrastruktur ini dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027 nanti.

Alokasi 29 persen anggaran infrastruktur ini tidak hanya ada di  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun juga di sejumlah dinas lain.

Jenis belanjanya pun bisa belanja langsung, belanja tidak langsung, dan belanja penunjang.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved