Pemangkasan Anggaran Pemerintah
Setelah Berhemat Rp 30 Miliar, Pemkab Tulungagung Tunggu PMK Untuk Lebih Berhemat Lagi
Pemkab Tulungagung bersiap untuk melakukan penghematan anggaran lebih ketat lagi setelah terbit Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MEMBERI PENJELASAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi memberi penjelasan kepada wartawan terkait penghematan anggaran, Jumat (31/1/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Upaya penghematan ini untuk menjalankan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang baru diterbitkan.
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan mandatory spending (alokasi wajib) infrastruktur 40 persen dari APBD.
Sementara saat ini mandatory spending infrastruktur masih di angka 29 persen dari APBD.
Target 40 persen mandatory spending infrastruktur ini dipenuhi secara bertahap sampai tahun 2027 nanti.
Alokasi 29 persen anggaran infrastruktur ini tidak hanya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun juga di sejumlah dinas lain.
Jenis belanjanya pun bisa belanja langsung, belanja tidak langsung, dan belanja penunjang.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.