Perubahan Jalur Zonasi PPDB

Mendikdasmen Resmi Ubah Jalur Zonasi PPDB Menjadi Jalur Domisili SPMB, Apa Bedanya?

Mendikdasmen mengumumkan bahwa jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi jalur domisili SPMB. Apa bedanya?

Editor: eben haezer
sulvi sofiana
PERUBAHAN JALUR ZONASI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menghadiri kegiatan Ikatan Alumni Universitas Negeri Surabaya, Sabtu (25/1/2025). 

Dalam sistem yang baru ini, Abdul Mu'ti memastikan bahwa sekolah swasta juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan sistem SPMB. 

Pelibatan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak kesempatan dalam memperoleh pendidikan yang layak, setelah sebelumnya terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan kursi atau tidak adanya sekolah negeri di dekat tempat tinggal mereka.

Hari ini (31/01/25), Abdul Mu’ti akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini.

“Insyaallah besok pagi (hari ini)  kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

(Eka Silviana/tribunmataraman.com)

editor; eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved