Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
9 Pendekar Pengrusakan Polsek Watulimo Trenggalek Diamankan Polda Jatim, Begini Perannya
Sebanyak 9 orang pelaku pengrusakan Markas Polsek Watulimo berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 8 orang pelaku pengrusakan Markas Polsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek telah diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025).
"Dari kasus pengrusakan Polsek Watulimo telah diamankan dan ditahan di Polda 8 orang, (perannya) ada yang melempar menghasut maupun penggerak," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, Kamis (23/1/2025).
Selain 8 orang itu, polisi juga telah berhasil meringkus seseorang yang diduga menjadi otak penggerak massa peristiwa pengrusakan Mapolsek Watulimo.
Pelaku tersebut juga tengah disusulkan untuk diamankan di Polda Jatim.
Baca juga: Nekat! Sepasang Kekasih di Blitar Ditangkap Polisi Setelah Curi Motor di Warung Ayam Geprek
Jumlah tersangka tersebut masih bisa bertambah mengingat massa yang menggeruduk Mapolsek Watulimo, Senin (20/1/2025) malam berjumlah ratusan orang.
"Kasus ini akan kita dalami sehingga bisa dikembangkan terus pelaku pengrusakan (Mapolsek Watulimo) ini," lanjut mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jatim tersebut.
Indra memastikan saat ini situasi Kecamatan Watulimo dalam keadaan kondusif namun demikian, patroli gabungan dari Polsek Watulimo, Polres Trenggalek, maupun Brimob tetap dilakukan.
"Untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, dilakukan patroli secara rutin pagi siang maupun malam," tegasnya.
Untuk mencegah hal serupa terulang, Indra aktif melakukan pendekatan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun ketua perguruan silat agar bisa bersama-sama menjaga keamanan ketertiban masyarakat di Trenggalek.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek |
![]() |
---|
10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.