Hak Jawab
Hak Jawab BPJS Kesehatan Kediri Terkait Berita Klaim Pending Biaya Rawat Inap di RSUD Mardi Waluyo
Berikut hak jawab BPJS Kesehatan terkait pemberitaan dengan judul “Klaim Pending Biaya Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Mardi Waluyo
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri mengajukan surat hak jawab terkait pemberitaan dengan judul “Klaim Pending Biaya Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Mardi Waluyo Blitar Capai Rp 5 Miliar” kepada Tribun Jatim Network.
Berikut hak jawab dari BPJS Kesehatan Cabang Kediri yang disampaikan kepada Redaksi Tribun Jatim Network, Jumat (10/1/2025).
Pertama-tama, kami sampaikan terima kasih atas dukungan dan atensi yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehubungan adanya pemberitaan media TribunJatim.com dengan judul “Klaim Pending Biaya Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Mardi Waluyo Blitar Capai Rp 5 Miliar” yang dimuat pada tanggal 7 Januari 2025, kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :
1. Pemberitaan dengan judul “Klaim Pending Biaya Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di
RSUD Mardi Waluyo Blitar Capai Rp 5 Miliar” oleh media TribunJatim.com tidak menyertakan penjelasan dari BPJS Kesehatan maupun dari Direktur Rumah Sakit Mardi Waluyo, sehingga dapat menimbulkan opini dan reaksi negatif dari pembaca terhadap BPJS Kesehatan.
2. Bahwa sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Mardi Waluyo, pada saat pengajuan tagihan Rumah sakit wajib memastikan klaim yang diajukan sudah lengkap dan benar, kemudian BPJS Kesehatan melakukan verifikasi.
Untuk tagihan yang lengkap dan sesuai akan di setujui dan dibayarkan maksimal 15 hari kalender, untuk tagihan yang berkas tidak lengkap atau entry tagihan tidak sesuai maka akan dilakukan pending dan dikembalikan ke Rumah Sakit untuk diperbaiki dan diajukan Kembali ke BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit.
3. Sesuai data keuangan per 31 Desember 2024, jumlah Klaim pending RS Mardi Waluyo bulan Agustus, September, Oktober 2024 yang disebabkan karena berkas tidak lengkap dan data belum sesuai sejumlah 3,8 M yaitu sekitar 17 persen dari total tagihan Rumah Sakit.
Saat ini, BPJS Kesehatan menunggu Rumah Sakit melakukan perbaikan berkas dan
mengajukan kembali untuk dilakukan proses verifikasi kembali.
Maka kami mohon tanggapan atas pemberitaan yang telah dipublikasi oleh TribunJatim.com dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Surat Hak Jawab yang diterima Redaksi Tribun Jatim tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.