Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Besok Mas Ipin-Syah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Trenggalek Terpilih Hasil Pilkada 2024

Besok, pasangan Mas Ipin-Syah M Natanegara akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Trenggalek terpilih.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara usai Daftar Pilkada Trenggalek 2024 ke KPU, Rabu (28/8/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pilkada Trenggalek 2024 pada Kamis (9/1/2025).

Komisioner KPU Trenggalek, Ali Sadad menuturkan penetapan Paslon terpilih tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena tidak ada gugatan atau sengketa hasil dalam Pilkada Trenggalek 2024, maka KPU RI mengintruksikan KPU kabupaten untuk segera melakukan penetapan Paslon terpilih paling lambat tiga hari," kata Sadad, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Respon Mas Ipin-Syah Tanggapi Pelantikan Bupati Trenggalek Diundur Jadi Bulan Maret 2025

Sadad menyebutkan surat dinas tersebut sudah keluar pada Selasa (6/1/2025), sehingga KPU Kabupaten Trenggalek harus melakukan penetapan Paslon terpilih paling lambat Kamis (9/1/2025).

"Besok kami lakukan penetapan Paslon terpilih. Tidak ada kewajiban Paslon harus hadir langsung, tapi sudah kami sampaikan undangannya," lanjutnya.

Pilkada Trenggalek 2024 sendiri hanya diikuti oleh Paslon tunggal yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah)

Hasil dari rekapitulasi KPU Kabupaten Trenggalek, inkamben bupati dan wakil bupati Trenggalek tersebut berhasil mengalahkan kotak kosong dengan persentase mencapai 80 persen 

Mas Ipin - Syah meraup 282.576 suara, sedangkan kolom kosong hanya mendapatkan 67.131 suara.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved