Pelantikan Bupati Trenggalek

Respon Mas Ipin-Syah Tanggapi Pelantikan Bupati Trenggalek Diundur Jadi Bulan Maret 2025

Mas Ipin-Syah menanggapi pengunduran jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati Trenggalek terpilih. Ini katanya

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Sofyan Arif Candra
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mas Ipin-Syah M Natanegara 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pelantikan bupati dan wakil bupati Trenggalek terpilih diundur dari yang semula bulan Februari 2025 ke bulan Maret 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk menunggu seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, yang diperkirakan akan selesai pada 13 Maret 2025, sehingga pelantikan bisa dilakukan secara serentak.

Menanggapi hal tersebut pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek inkamben, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah) mengaku tidak keberatan.

"Kita ikut saja sama yang berwenang lah, kan tidak ada pengaruhnya juga, jadi tidak masalah," kata Syah, Rabu (8/1/2025).

Menurut Syah, diundurnya pelantikan tersebut tidak akan menggangu roda pemerintahan terutama dalam mewujudkan visi dan misi Mas Ipin-Syah.

"Toh Pak Bupati (Mas Ipin) juga tetap menjadi bupati definitif dan kewenangannya juga tetap penuh seperti bupati pada umumnya," tegasnya.

Dalam Pilkada Trenggalek 2024, Paslon Mas Ipin-Syah merupakan Paslon tunggal. Pasangan tersebut berhasil mengalahkan kotak kosong dengan persentase mencapai 80 persen 

Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, calon tunggal tersebut meraup 282.576 suara, sedangkan kolom kosong hanya mendapatkan 67.131 suara.

Namun demikian, KPU Trenggalek belum menetapkan Mas Ipin-Syah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih. 

KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadwalkan turun pada awal bulan Januari 2025.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved