Berita Terbaru Kabupaten Lamongan

UMK Kabupaten Lamongan Resmi Naik Mulai Tahun 2025, Upah Pekerja Akhirnya Sentuh Rp 3 Juta

Disnaker Lamongan tetapkan UMK Kabupaten Lamongan resmi naik sebesar 6,5%, upah para pekerja kini sentuh angka Rp 3 Juta. Berikut selengkapnya

Editor: eben haezer
dok. Hanif Manshuri
Lokasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto no. 63, Kabupaten Lamongan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LAMONGAN - Para pekerja di Kabupaten Lamongan dipastikan akan menikmati tambahan upah mulai tahun depan 2025.

Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 resmi naik menjadi 6, 5 persen dan berlaku juga untuk Lamongan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mochammad Zamroni mengatakan, besaran UMK Lamongan tahun 2024 ditentukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan.

"Dewan Pengupahan Lamongan ini terdiri dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Lamongan, Serikat Pekerja, kemudian dari Pemkab sebagai penyeimbang dari Bappeda kemudian dari akademisi, kemudian dari BPS (Badan Pusat Statistik," ujar Zamroni, Jumat (20/12/2024).

Zamroni menjelaskan, berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 16 tahun 2024, seluruh kabupaten/kota diminta untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.

Namun, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sempat terjadi tarik ulur keputusan.

Pihak Apindo merasa keberatan jika kenaikannya hingga angka 6,5 persen.

Sedangkan, dari serikat pekerja, mereka berharap bahwa keputusan kenaikan 6,5 persen itu bisa dijalankan.

"Berbagai argumentasi kita pertimbangkan, Alhamdulillah akhirnya Apindo menyetujui keputusan Menteri Tenang Kerja tersebut sebesar 6,5. Sehingga, dalam rapat pleno tersebut disepakati upah minimum kabupaten naik 6,5 persen," ungkapnya.

Dengan kenaikan 6,5 persen itu, maka besaran UMK Lamongan yang sebelumnya sebelumnya Rp 2.828.323 rupiah, untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.012.164 rupiah.

"Kenaikan 6,5 persen itu kalau dirupiahkan sebesar Rp 183.841 rupiah," tuturnya.

Zamroni menegaskan, besaran UMK Lamongan untuk tahun 2025 itu sudah rumuskan dan dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Lamongan, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Keputusan Gubernur.

" Surat Keputusan Gubernurnya untuk kenaikan UMK sudah keluar," tegas Zamroni.

Dengan demikian, tahap selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja yang ada di Kabupaten Lamongan terkait besaran UMK Lamongan tahun 2025.

Kenaikan UMK ini akan berlaku mulai Januari 2025 nanti.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved