Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Batasi Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Natal dan Tahun Baru

Tindaklanjuti SKB, Polres Trenggalek membatasi jenis-jenis kendaraan yang boleh melintasi Kabupaten Trenggalek selama Natal dan Tahun baru

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno Mengatur Lalu Lintas di Jalan Nasional Trenggalek - Ponorogo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Polres Trenggalek menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, mengungkapkan, pengaturan dan pembatasan tersebut bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama perayaan Nataru.

"SKB tersebut mengatur pembatasan sejumlah kendaraan pada waktu-waktu tertentu, terutama bagi kendaraan angkutan barang yang beroperasi hingga luar kota," ungkap AKP Agus, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut AKP Agus menuturkan, pengaturan tersebut meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun demikian, tidak semua mobil barang dengan sumbu 3 dilarang beroperasi, mulai dari kendaraan yang mengangkut BBM (bahan bakar minyak) atau BBG (bahan bakar gas) hantaran uang, hewan dan pakan ternak.

Selain itu kendaraan pengangkut pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako juga tidak dibatasi.

"Kendaraan tersebut diwajibkan melengkapi surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," tambahnya.

Adapun pembatasan jam operasional terbagi menjadi dua. Untuk jalan tol dan non jalan tol.

Untuk pembatasan non jalan tol diberlakukan mulai tanggal mulai dari 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, dan 26-29 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 Wib.

"Saat Libur Nataru, bisa dipastikan terjadi peningkatan arus lalu lintas. Kami imbau kepada para penguna jalan agar tetap berhati-hati, waspada dan patuhi aturan lalu lintas," imbau mantan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota tersebut.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved